Tugas Pokok
Fungsi
a. penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan
b. penyusunan rencana dan kegiatan di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan
c. pengembangan sistem dan prosedur untuk menunjang kelancaran pendukung pelayanan; dan
d. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan
e. pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan RSUD dr. Soedarso
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Direktur berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain di bidang administrasi dan keuangan yang diberikan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan