Sedang Memuat . . .

Tugas Pokok


Fungsi

1

a. penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan

2

b. penyusunan rencana dan kegiatan di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan

3

c. pengembangan sistem dan prosedur untuk menunjang kelancaran pendukung pelayanan; dan

4

d. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan

5

e. pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan RSUD dr. Soedarso

6

f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Direktur berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan

7

g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesekretariatan, umum, perencanaan, aset dan keuangan; dan

8

h. pelaksanaan fungsi lain di bidang administrasi dan keuangan yang diberikan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepala Dinas PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kalimantan Barat

Struktur Organisasi