Tugas Pokok
Fungsi
penyusunan program kerja UPT PKPTK;
perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan program, monitoring dan evaluasi, aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT PKPTK;
pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pelatihan kerja;
kegiatan teknis operasional di bidang produktivitas tenaga kerja;
pelaksanaan fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan informasi pasar kerja;
pelaksanaan layanan informasi pelatihan, sertifikasi kompetensi dan kerjasama antar lembaga;
pengendalian pelaksanaan pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; dan
pelaksanaan fungsi lain di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja yang diserahkan oleh Kepala Dinas.