Sedang Memuat . . .

Tugas Pokok


Fungsi

1

penyusunan program kerja UPT PKPTK;

2

perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan program, monitoring dan evaluasi, aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT PKPTK;

3

pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pelatihan kerja;

4

kegiatan teknis operasional di bidang produktivitas tenaga kerja;

5

pelaksanaan fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan informasi pasar kerja;

6

pelaksanaan layanan informasi pelatihan, sertifikasi kompetensi dan kerjasama antar lembaga;

7

pengendalian pelaksanaan pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

8

pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; dan

9

pelaksanaan fungsi lain di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja yang diserahkan oleh Kepala Dinas.

Kepala Dinas KETAHANAN PANGAN Kalimantan Barat

Struktur Organisasi