Tugas Pokok
Fungsi
perumusan program kerja di bidang organisasi
perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kelembagaan perangkat daerah, analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang kelembagaan perangkat daerah, analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pengkoordinasian dan fasilitasi kebijakan perangkat daerah di bidang kelembagaan perangkat daerah, analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pengendalian kegiatan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan organisasi perangkat daerah pada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah di bidang kelembagaan, analisis jabatan, ketatalaksanaan, serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap tugas dan fungsi di bidang organisasi berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pelaksanaan fungsi lain di bidang organisasi yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
