Tugas Pokok
Fungsi
a. penyusunan program kerja di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi
c. penyelenggaraan kegiatan teknis operasional dalam pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi
d. pemberian saran dan pertimbangan kepada Direktur berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain di bidang pendidikan pengembangan profesi yang diberikan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.