Sedang Memuat . . .

Tugas Pokok


Fungsi

1

a. penyusunan program kerja di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi

2

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi

3

c. penyelenggaraan kegiatan teknis operasional dalam pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi

4

d. pemberian saran dan pertimbangan kepada Direktur berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi

5

e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan profesi; dan

6

f. pelaksanaan fungsi lain di bidang pendidikan pengembangan profesi yang diberikan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN Kalimantan Barat

Struktur Organisasi